Coretax DJP diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka secara terintegrasi melalui satu platform electronic, sekaligus mendukung transformasi digital di sektor perpajakan nasional.
Sayangnya, difficulty utamanya justru pada sistem aplikasi yang belum sepenuhnya lulus uji pengguna, sehingga banyak wajib pajak yang mengeluhkan kendala teknis, seperti fitur-fitur Coretax yang tak bisa diakses.
Dengan adanya pembaruan digitalisasi perpajakan ini, DJP berupaya untuk memberikan transformasi administrasi perpajakan Indonesia, meliputi:
Persoalannya, sering wajib pajak juga tidak mengetahui atau mengingat EFIN sehingga pengaturan ulang kata sandi akhirnya berujung pada kunjungan ke kantor pajak atau setidaknya menghubungi DJP melalui kanal layanan lupa EFIN untuk menanyakan kembali nomor EFIN.
Untuk NPWP, penduduk Indonesia akan menggunakan NIK, sementara badan usaha dan non-penduduk tetap memakai structure lama dengan menambahkan angka "0" di depan. Penggunaan format ini memudahkan integrasi knowledge dan menghindari kebingungan dengan nomor berbeda.
Dengan pemahaman yang tepat dan persiapan yang matang, implementasi Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara di masa depan.
Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.
Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai selesai! Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel menarik lainnya. Jangan lupa untuk selalu mengunjungi website kami untuk mendapatkan update informasi perpajakan terbaru ya!
Aplikasi Coretax merupakan aplikasi pengganti sistem administrasi perpajakan yang sudah berjalan sebelumnya. more info Untuk mengakses simulator ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJPOnline.
Perubahan ini dapat menyebabkan resistensi awal dari beberapa pihak yang merasa nyaman dengan sistem administrasi perpajakan Indonesia lama.
Dengan menu – menu pada aplikasi Coretax ini, menjadi langkah signifikan dalam mendigitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia, memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka
“Semua pajak-pajak yang dipotong oleh pemberi kerja akan masuk ke dalam SPT Tahunan PPh. Jadi, walaupun kelihatannya rumit, pada dasarnya nanti tinggal klik-klik atau tinggal konfirmasi saja. Tapi sistem prepopulated
Dengan details perpajakan yang terintegrasi dalam satu sistem, DJP dapat melakukan analisis yang lebih mendalam. Data yang dihasilkan dari Coretax dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola kepatuhan pajak, menganalisis potensi penerimaan pajak, serta membuat kebijakan perpajakan yang lebih berbasis information. Ini sangat berguna dalam pengambilan keputusan strategis terkait perpajakan dan penerimaan negara.
Selain dengan pengisian handbook satu for each satu karyawan seperti di atas, kita juga bisa menggunakan cara unggah info bupot karyawan. Cara ini lebih efisien untuk pembuatan bukti potong massal.